Gus Rozin Ketua Majelis Masyayikh : Lulusan Pesantren Akan Dapat Hak Sipil dan Diakui Negara
nuruljadid.net – Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren dan majelis masyayikh membawa angin segar bagi santri. Sehingga dibentuklah Majelis Masyayikh sebagai amanat Undang-undangan tersebut pada 30 Desember 2021.
Telah menjadi rahasia umum bahwa sebelumnya lulusan pondok pesantren tidak mendapat pengakuan dan dianggap bermasalah, namun dengan undang-undang ini lulusan pesantren akan mendapatkan hak-hak sipilnya.
Gus Rozin panggilan akrab KH. Abdul Ghofarrozin, M.Ed. menyampaikan dalam sambutannya bahwa “Tujuan MM juga memberikan rekognisi atas lulusan-lulusan yang dikeluarkan oleh pesantren, lulusan-lulusan yang dihasilkan pesantren agar lulusan tersebut bisa diakui oleh semua lembaga pendidikan, diakui oleh lembaga-lembaga negara dan diakui oleh semua elemen bangsa ini.” Terang beliau.
Tidak sampai disitu saja, Gus Rozin juga menyampaikan dengan adanya UU Pesantren ini akan memberikan hak sipil kepada santri lulusan pesantren dengan tetap melalui lembaga penjamin mutu yaitu dewan masyayikh dan Majelis Masyayikh.
“Sehingga lulusan pesantren dapat diterima oleh semua pihak, tidak seperti beberapa tahun yang lalu ketika lulusan pesantren masih membutuhkan proses khusus ketika dia ingin kuliah di tempat lain atau ingin bekerja atau berkhidmat di tempat yang lain” imbuhnya
Tugas lain dari Majelis Masyayikh salah satunya adalah merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu dan memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan pesantren.
Sehingga kehadiran Majelis Masyayikh ini selain merupakan mandate dari Undang-Undang Pesantren juga sebagai lembaga pengawas dan penjamin mutu terhadap proses dan pengembangan pesantren di seluruh Indonesia.
(Humas Infokom)