Pos

Gus Rozin Ketua Majelis Masyayikh : Lulusan Pesantren Akan Dapat Hak Sipil dan Diakui Negara

nuruljadid.net – Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren dan majelis masyayikh membawa angin segar bagi santri. Sehingga dibentuklah Majelis Masyayikh sebagai amanat Undang-undangan tersebut pada 30 Desember 2021.

Telah menjadi rahasia umum bahwa sebelumnya lulusan pondok pesantren tidak mendapat pengakuan dan dianggap bermasalah, namun dengan undang-undang ini lulusan pesantren akan mendapatkan hak-hak sipilnya.

Gus Rozin panggilan akrab KH. Abdul Ghofarrozin, M.Ed. menyampaikan dalam sambutannya bahwa “Tujuan MM juga memberikan rekognisi atas lulusan-lulusan yang dikeluarkan oleh pesantren, lulusan-lulusan yang dihasilkan pesantren agar lulusan tersebut bisa diakui oleh semua lembaga pendidikan, diakui oleh lembaga-lembaga negara dan diakui oleh semua elemen bangsa ini.” Terang beliau.

Tidak sampai disitu saja, Gus Rozin juga menyampaikan dengan adanya UU Pesantren ini akan memberikan hak sipil kepada santri lulusan pesantren dengan tetap melalui lembaga penjamin mutu yaitu dewan masyayikh dan Majelis Masyayikh.

“Sehingga lulusan pesantren dapat diterima oleh semua pihak, tidak seperti beberapa tahun yang lalu  ketika lulusan pesantren masih membutuhkan proses khusus ketika dia ingin kuliah di tempat lain atau ingin bekerja atau berkhidmat di tempat yang lain” imbuhnya

Tugas lain dari Majelis Masyayikh salah satunya adalah merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu dan memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan pesantren.

Sehingga kehadiran Majelis Masyayikh ini selain merupakan mandate dari Undang-Undang Pesantren juga sebagai lembaga pengawas dan penjamin mutu terhadap proses dan pengembangan pesantren di seluruh Indonesia.

 

 

(Humas Infokom)

 

Nurul Jadid Tuan Rumah Majelis Masyayikh, Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren

nuruljadid.net – Pondok Pesantren Nurul Jadid mendapat kehormatan menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan Majelis Masyayikh (MM) terkait Sosialiasi Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peran Majelis Masyayikh hari ini Selasa (15/11) di Aula 1 pesantren.

Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren. Layanan MM diantaranya Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula, Wustha dan Ulya, Pendidikan Muadalah Ula, Wustha dan Ulya, Ma’had Aly dan Pengkajian Kitab Kuning.

Ketua MM KH. Abdul Ghoffar Rozin, M. Ed tidak dapat hadir secara langsung, namun melalui video rekaman sambutan menyampaikan amanat Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan peran penting Majelis Masyayikh khususnya peran dua lembaga tersebut.

“dua lembaga ini adalah lembaga penjamin mutu. Dewan Masyayikh berada di Pesantren, sedangkan Majelis Masyayikh berada di pusat. Tugas-tugasnya antara lain adalah memberikan fasilitasi, memberikan dorongan terhadap pesantren untuk dapat mengelola kurikulumnya secara mandiri dan dengan sebaik-baiknya.” Tutur Gus Rozin sapaan akrab KH. Abdul Ghoffar Rozin.

Terkait fungsi kebanyakan pesantren, selama ini hanya berfokus pada Tarbiyah wa ta’lim atau Pendidikan dan pembelajaran saja, bahwa sebenarnya ada fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Sehinggan UU Pesantren ini menjadi paying hukum agar pesantren tumbuh dan bisa berkembang lebih baik.

Harapannya UU Pesantren ini tidak menjadikan kendor dalam tafaqquh fiddin dan menyerupai lembaga Pendidikan formal non pesantren.

Majelis Masyayikh dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan melakukan penguatan dasar berupa penguatan kesekretariatan, rencana induk dan profiling santri. Tahun kedua merancang standar minimal berupa kurikulum, mutu lulusan dan lembaga serta pendidik. Pada 2024 implementasi dari 2 tahun berjalan. Sedangkan pada 2025 menjadi bagian dari sistim Pendidikan nasional, branding dan bahkan memproduksi kitab kuning sebagao modul ajar resmi santri.

Pada sosialisasi kali ini hadir selaku narasumber Dr. KH. Muhyiddin Khotib, Prof. Dr. KH. Abdul A’la, M.Ag, dan Dr. KH. Moh. Mahfudz Faqih, M.Si. ikut menyambut pengasuh KH. Moh. Zuhri Zaini dan jajaran pimpinan pesantren serta 100 peserta dari kalangan kiai dan pengasuh pondok pesantren di daerah Tapal Kuda sekitarnya.

 

 

(Humas Infokom)