Pos

Surat Edaran Tentang Ketentuan dan Larangan Santri Ponpes Nurul Jadid, Wajib Tahu!

nuruljadid.net – Penerimaan Santri Baru (PSB) tengah berlangsung, ribuan santri telah terdaftar, dan masih banyak hal yang belum diketahui dengan baik dan detail oleh calon wali santri dan santri baru terkait ketentuan umum, khusus dan opsional. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Pesantren nomor: NJ-B/0458/A.III/06.2023 tentang Ketentuan dan Larangan santri Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo, Jawa Timur.

Sehingga hal ini wajib diketahui dan dilaksanakan oleh calon wali dan santri baru agar putra dan putri yang di-mondokkan tidak mengalami masalah dengan bidang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) pesantren perkara melanggar barang yang dilarang untuk dibawa selama mondok.

Sehubungan dengan surat edaran di atas menjelang penerimaan santri baru tahun 2023 maka kami sampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. KETENTUAN UMUM
1. Santri baru didampingi oleh orang tua/wali maksimal 2 orang.
2. Wali santri, alumni dan tamu dilarang masuk ke asrama santri.
3. Wali santri baru harus memperhatikan denah, alur dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

B. KETENTUAN KHUSUS
1. PUTERA
Barang-barang yang wajib dibawa oleh santri baru:
a. Al-Qur’an
b. Sajadah ukuran standart (tidak terlalu lebar).
c. Tasbih
d. Baju gamis putih
e. Baju takwa putih polos
f. Songkok nasional hitam
g. Celana tidur
h. Peralatan mandi

2. PUTERI
a. Barang-barang yang WAJIB dibawa oleh santri baru:
1) Al-Qur’an
2) Mukenah dengan kriteria:
– harus terusan (tidak potongan).
– berwarna putih (non motif).
3) Sajadah ukuran standart (tidak terlalu lebar).
4) Celana tidur.
5) Rok dalam.
6) Peralatan mandi.
7) Peralatan tidur (bantal, selimut).
8) Kemeja putih.
9) Rok/bawahan hitam.
10) Kerudung putih.
11) Kaos kaki sepanjang betis.
12) Jumlah baju yang boleh dibawa ke pesantren:
– Siswi : Maksimal 10 setel (tanpa seragam).
– Mahasiswi : Maksimal 15 setel (tanpa seragam).

     b. Opsional:
1) Peralatan tidur (kasur dan guling).
2) Jaket dengan kriteria:
– tidak berbahan kaos.
– harus di bawah pinggul.
– tidak berkerut dan berkaret.
– tidak berbahan jeans.
– tidak berbahan rajut.

c. Ketentuan tambahan wilayah otonom:
1. Wilayah Fatimatuz Zahro
a) Ada batasan jumlah baju yang boleh dibawa ke pesantren, dengan ketentuan:
a. Siswi : 10 setel (tanpa seragam).
b. Mahasiswi : 13 setel (tanpa seragam).

b) Tidak diperbolehkan:
– membawa kasur.
– membawa sarung pria.
– membawa jilbab merk bellasquare berwarna putih dan pink baby, krem.
– membawa tas ransel, kecuali mahasiswi.
– memakai sandal pria.
– membawa mp3 player.
– memakai perhiasan selain sepasang anting.

2. Wilayah Al-Mawaddah
a) Ada batasan jumlah baju yang boleh dibawa ke pesantren, dengan ketentuan:
a. Siswi : 10 setel (tanpa seragam)
b. Mahasiswi : 15 setel (tanpa seragam)

     b) Diperbolehkan membawa kipas elektrik

3. Wilayah Zaid bin Tsabit
a) Ada batasan jumlah baju yang boleh dibawa ke pesantren, dengan ketentuan:
a. Siswi : 7 setel (tanpa seragam)
b. Mahasiswi : 10 setel (tanpa seragam)

b) Tidak diperbolehkan:
– Membawa kasur
– Membawa guling
– Membawa tas ransel, kecuali mahasiswi
– Membawa boneka
– Membawa mp3 player

4. Wilayah Al-Lathifiyah
a) Diperbolehkan membawa mukenah bermotif dan berwarna
b) Diperbolehkan membawa kipas elektrik.

C. LARANGAN
1. Handphone
2. Laptop kecuali mahasiswa atau siswa lembaga yang mendapatkan rekomendasi
3. Modem
4. Power bank
5. Mp4 player
6. Kipas elektrik.
7. Senjata tajam.
8. Buku bacaan yang tidak islami.
9. Kendaraan (Sepeda, Motor, Mobil).
10. Aksesoris (Gelang, Kalung, Anting).
11. Kaos bergambar yang tidak sesuai dengan etika Pesantren.
12. Celana ketat/pensil.
13. Celana pendek/diatas lutut.
14. Kipas elektrik
15. Barang-barang yang dilarang khusus puteri:
a. Baju dengan kriteria:
– Berbahan kaos.
– Berkerut lengan atas, pinggang dan punggung.
– Transparan.
– Lengan pendek dan ¾.
– Pas body
– Jubah berseblek yang tidak terjahit.
– Baju balon.
– Diatas pinggul.
– Baju bergambar barong, tengkorak dan sejenisnya.
– Baju tidur berbahan kaos.
– Pakaian berbahan rajut.
b. Meksi/rok/bawahan dengan kriteria:
– Rok berseblek yang tidak terjahit.
– Sarung yang tidak terjahit.
c. Jilbab dengan kriteria:
– Transparan (misal : paris putih, dll).
– Spandek.
d. Makeup yang menor (berlebih) seperti lipstik, semir, kutek, diamond gigi, bulu mata extension dan selain yang disebutkan diatas kecuali makeup sederhana seperti bedak, celak hitam, skincare, lip-gloss non warna, body care, parfume.
e. Perhiasan kecuali sepasang anting dan satu cincin.
f. Menyimpan koper di pesantren kecuali santri yang berasal dari Kepulauan.
g. Kaca mata/soft lens selain yang minus (puteri).

Demikian penjelasan seputar ketentuan dan larangan bawaan atau barang yang boleh dan tidak boleh dibawa oleh santri selama mondok di Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo dengan tujuan agar santri bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan baru dan fokus belajar, mengaji dan membina akhlaqul karimah.

Untuk mengunduh surat edaran resmi silahkan kunjungi tautan berikut : https://www.nuruljadid.net/download/surat-edaran

 

 

(Humas Infokom)

Jelang Ramadhan, Pesantren Terbitkan Surat Edaran Libur Santri

nuruljadid.net – Menjelang Bulan Ramadhan, Pondok Pesantren Nurul Jadid terbitkan surat edaran nomor NJ-B/0152/A.III/03.2023 tentang Libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M pada hari Sabtu, 4 Maret 2023.

Momen liburan merupakan waktu yang ditunggu-tunggu oleh tidak hanya santri namun juga wali santri. Normalnya, Libur santri Pondok Pesantren Nurul Jadid dibagi menjadi dua waktu dalam satu tahun, yaitu bulan Maulid Nabi Muhammad yang dilaksanakan selama 10 hari dan bulan Ramadhan selama 25 hari.

Disamping sebagai momen berkumpul dengan keluarga, libur santri juga merupakan ladang santri untuk mengamalkan ilmu yang telah diperoleh di pesantren. Tentunya, hal ini dapat terwujud apabila semua pihak ikut mengawal dan melanjutkan amalan baik santri selama di pesantren terutama orang tua dan wali santri. Karena sejatinya liburan tidak berarti istirahat penuh dari semua kegiatan dan ibadah yang rutin dilaksanakan di pesantren, namun liburan seharusnya menjadi kesempatan bagi santri untuk mengamalkan ibadah dan ilmunya di tengah masyarakat.

Terkait dengan Libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Adapun infomasi tersebut sebagai berikut:

 

Libur dan Pemulangan Santri

  1. Libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H sesuai dengan ketetapan kalender Pesantren, yaitu;
    • Santri Puteri dari tanggal 16 Ramadhan 1444 H/7 April 2023 M s.d. 10 Syawal 1444 H/1 Mei 2023 M.
    • Santri Putera dari tanggal 17 Ramadhan 1444 H/8 April 2023 M s.d. 11 Syawal 1444 H/2 Mei 2023 M.
  1. Pemulangan santri WAJIB secara rombongan yang akan diatur dan dikoordinir oleh Pesantren bekerja sama dengan P4NJ daerah.
  2. Dalam pemulangan, wali santri wajib menjemput di pemberhentian kendaraan yang telah ditetapkan (dropspot) dengan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK).

Pengembalian Santri

  1. Santri kembali ke Pondok (sudah berada di Pondok) pada:
    • Santri Puteri pada tanggal 11 Syawal 1444 H/2 Mei 2023 M.
    • Santri Putera pada tanggal 12 Syawal 1444 H/3 Mei 2023 M.
  1. Pengembalian santri WAJIB secara rombongan yang akan diatur dan dikoordinir oleh P4NJ daerah.
  2. Bagi daerah yang tidak ada Pengurus P4NJ, dapat diantar sendiri oleh wali santri.
  3. Saat santri kembali, wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.

Lain-lain

  1. Karena bulan April sudah masuk pembayaran triwulan 2 (April, Mei dan Juni), maka wali santri diharap melunasi Biaya Pendidikan Santri (BPS) triwulan 2 dan melunasi tanggungan Kos Makan Santri bulan Maret dan April (6 hari untuk Puteri dan 7 hari untuk Putera).
  2. Selama santri berada di rumah (libur), wali santri dimohon tetap menjaga aktivitas ibadah dan pergaulan putera puterinya.

Untuk mengunduh soft file (PDF) surat edaran resmi dapat diakses ke link berikut: https://bit.ly/SuratEdaranLiburRamadhan

 

(Humas Infokom)

Terbuka untuk Umum: Haul Masyayikh dan Harlah ke-74 PP. Nurul Jadid Undang Wali Santri, Alumni, dan Simpatisan

nuruljadid.net – Menjelang kegiatan inti pelaksanaan Haul Masyayikh dan Harlah ke-74 Pondok Pesantren Nurul Jadid, panitia terbitkan surat undangan kepada Wali Santri, Alumni, dan Simpatisan Nurul Jadid untuk hadir dan meramaikan event besar tahunan pesantren, Kamis (04/02).

Tiga tahun lamanya sejak Pandemi Covid-19 demi melaksanakan kebijakan pemerintah new normal maka Haul Masyayikh dan Harlah Pondok Pesantren Nurul Jadid tidak dibuka untuk umum. Syukur Alhamdulillah, tahun ini di Haul Msyayikh dan Harlah ke-74 Pondok Pesantren Nurul Jadid kembali membuka pintu bagi para Wali Santri, Alumni, dan Simpatisan yang akan hadir di acara inti pada hari Ahad, 19 Februari 2023 mendatang.

Bersamaan dengan surat undangan panitia Haul Masyayikh dan Harlah ke-74 Pondok Pesantren Nurul Jadid nomor: NJ-E/PHBP/047/A.IX/02.2023 disampaikan melalui lampirannya beberapa ketentuan dan informasi penting terkait Haul Masyayikh dan Harlah ke-74 Pondok Pesantren Nurul Jadid, diantaranya 1) Aturan Busana Pria dan Wanita; 2) Jadwal dan Ketentuan Sambang Santri; 3) Tempat Penginapan; 4) Tempat Parkir; dan 5) Bazar Santri.

Adapun Surat Undangan, Ketentuan dan Informasi terkait Haul Masyayikh dan Harlah ke-74 Pondok Pesantren Nurul Jadid, lebih detailnya bisa diakses melalui link berikut (klik di sini untuk mengunduh file PDF surat).

 

(Humas Infokom)

Maksimalkan Pelayanan, Biktren-IT Launching Aplikasi Web Reservasi Sambang Santri

nuruljadid.net – Biro Kepesantrenan (Biktren) Pondok Pesantren Nurul Jadid telah meluncurkan aplikasi web ‘Reservasi Sambang Santri’ untuk meningkatkan pelayanan kepada wali santri dan mendukung penerapan digital dalam program kerja Biro Kepesantrenan. Ini dilakukan tak lain untuk mempermudah wali santri melakukan pendaftaran sambang santri, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Biro Kepesantrenan Nomor: NJ-F/A.III/0120/12.2022 aplikasi web ‘Reservasi Sambang Santri’ ini mulai berlaku digunakan sejak tanggal 01 Januari 2023. Surat Edaran bisa diunduh melalui (link ini).

Admin bidang Kesejahteraan Santri Ikhwan Abdillah menjelaskan aplikasi web ‘Reservasi Sambang Santri’ ini digagas oleh tim kolaborasi antara pihak Biro Kepesantrenan dan Bagian IT Pesantren. Aplikasi ini memuat Form Reservasi Pendaftaran Sambang, jadwal sambang santri, laporan jumlah pendaftar di setiap harinya, dan berbagai fitur lainnya.

“Dengan fitur-fitur tersebut, Wali Santri dapat dengan mudah melihat kuota sambang santri yang tersedia dan informasi jadwal sambang setiap harinya. Dan juga, aplikasi web ini tersinkron dengan fitur arsip sambang santri di Pedatren,” jelasnya kepada Tim Nurul Jadid Media.

Lebih lanjut, ia mengatakan aplikasi web ‘Sambang Santri’ adalah bentuk pengembangan fungsi tata kelola kearsipan, laporan, dan dokumentasi sambang santri yang sinkron dengan aplikasi Pedatren NJ.

Adanya inovasi yang canggih dan lebih adminsitratif ini, kata Ikhwan, diharapkan dapat mempermudah wali santri untuk mendaftar sambang. Berbeda dengan sebelumnya, dimana wali santri harus menelpon atau mengirim pesan kepada call center petugas sambang untuk mendaftar, sehingga dilihat dari banyaknya santri tak jarang terjadi trouble atau slow response.

Dalam pengoperasiannya, aplikasi web ‘Reservasi Sambang Santri’ ini sangat mudah, adapun Panduan Reservasi Sambang Santri dapat diunduh melalui (link ini). Tutorial ini juga tersedia dalam bentuk audiovisual dan bisa ditonton melalui kanal YouTube Pondok Pesantren Nurul Jadid.

Untuk mengunjungi laman aplikasi web ‘Reservasi Sambang Santri’ dapat diakses ke link berikut https://sambang.nuruljadid.net/

 

 

(Humas Infokom)

Surat Resmi Pengembalian Santri

nuruljadid.net- Pondok Pesantren Nurul Jadid resmi mengeluarkan surat edaran tentang pengembalian Santri. Surat edaran ini ditanda tangani oleh Kepala Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo KH. Abdul Hamid Wahid, M.Ag.

Memerhatikan Surat edaran bernomor: NJ-B/0250/A.III/06.2020 pada tangal 05 Juni 2020 tentang menyambut kedatangan santri dan tanggal pengembalian santri Pondok Pesantren Nurul Jadid, dilengkapi dengan protokol kesehatan, mulai dari protokol persiapan keberangkatan, selama dalam perjalanan, saat tiba di pesantren dan selama berada di pesantren  . Adapun surat edaran sebagai berikut :

adaapun surat lampiran terkait pernyataan kembali santri dapat di unduh pada link di bawah :

20200608_lampiran-2-dan-3