Perkuat Sistem Kerja, Nurul Jadid Sosialisasi Juknis Pengajuan dan Pelaporan Pelaksanaan Program

nuruljadid.net – Untuk memperkuat sistem kerja dan memaksimalkan kinerja seluruh satuan kerja, Pondok Pesantren Nurul Jadid melakukan sosialisasi petunjuk teknis pengajuan dan pelaporan keterlaksanaan progam tahun anggaran 2022 dengan beberapa tahapan sabtu (22/01/2022) pagi lalu di Aula I Pondok Pesantren Nurul Jadid.

Prosedur pengajuan satuan kerja ini telah diatur dalam Peraturan Pesantren tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pengajuan dan Pelaporan Pelaksanaan Program dalam rangka produktivitas kinerja satuan kerja (Satker) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pondok Pesantren Nurul Jadid. Pada peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kinerja Satker atau KPA dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

(Sekretaris Pesantren H. Faizin Syamwil sedang menyampaikan sambutan di depan puluhan peserta)

Dalam alur pengajuan tersebut, seluruh satuan kerja atau KPA harus mengajukan berkas permohonan dana kepada kepala pesantren melalui kantor sekretariat pesantren dan mendapat persetujan dari pimpinan satker. Setelah memenuhi prosedur, kantor  sekretariat baik putra maupun putri akan melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah diajukan.

Pada tahap pengajuan lanjutan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh satuan kerja. Masing-masing diminta untuk melampirkan dokumen sebagaimana yang telah disebutkan dalam peraturan yakni laporan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Seperti sebagaimaba biasanya, akan dilakukan verifikasi lanjutan dan hasilnya akan diinformasikan kepada nomor kontak pimpinan satker yang mengajukan, dan akan dilakukan pencairan anggaran sesuai dengan dokumen yang telah diverifikasi.

(Seluruh peserta nampak antusias mengikuti sesi diskusi pada kegiatan sosialisasi tersebut)

Tidak hanya alur pengajuan, bagian Perencanaan, Evaluasi, Pegawai, Hukum dan Advokasi (PEPHA) juga membahas tentang alur laporan program dan harus memenuhi beberapa kriteria, adapun kriterianya setiap satker atau KPA menyusun pelaporan program disertai penggunaan keuangan sesuai pedoman yang telah ditentukan. Kemudian, satker terkait menyerahkan laporan dimaksud kepada kantor sekretariat bagian evaluasi, apabila telah divalidasi oleh sekretaris dan bendahara pesantren, selanjutkan akan diajukan kepada wakil kepala pesantren untuk disahkan.

Alur laporan lanjutan yaitu laporan yang telah disahkan akan memakan waktu selama kurang lebih 5 hari setelah dokumen tersebut diterima dan dokumen laporan tersebut akan menjadi acuan sebagai prasyarat pencairan pengajuan program dan anggaran untuk bulan berikutnya.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar seluruh program kegiatan dari masing-masing satuan kerja atau KPA terkawal. Harapannya saat pengajuan dan laporan, dokumen tersentral sebagai informasi yang akuntabel.

(Humas Infokom)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *